Warga Bisa Cetak E-KTP di PTSP
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meresmikan penempatan perangkat pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jl Tanah Abang 1, Gambir, Senin (22/6).
Jadi masyarakat, khususnya di Jakarta Pusat yang sudah merekam di kelurahan bisa langsung cetak KTP elektronik di sini dan di Kelurahan Bungur
"Jadi masyarakat, khususnya di Jakarta Pusat yang sudah merekam di kelurahan bisa langsung cetak KTP elektronik di sini dan di Kelurahan Bungur," ujar Mangara, Senin (22/6).
Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Warisih menuturkan, saat ini perangkat pencetakan e-KTP di Jakarta Pusat ada lima set yakni empat di Sudin Dukcapil dan satu di Kelurahan Bungur. Untuk pencetakan hanya bisa di lakukan di Kelurahan Bungur dan PTSP Kantor Walikota Jakarta Pusat.
PTSP Jakut Uji Coba Cetak E-KTPIa menambahkan, warga
bisa mencetak KTP elektronik di PTSP Kantor Walikota Jakarta Pusat dengan catatan warga datang langsung ke lokasi layanan dengan membawa KTP lama, tidak ada perubahan data, tidak ganda atau tidak terdaftar di wilayah lain serta tidak ada perubahan alamat."Kalau tidak ada perubahan biodata bisa langsung di cetak di sini (PTSP Kantor Walikota Jakarta Pusat) dan kelurahan Bungur. Tapi kalau ada perubahan data harus melalui PTSP di kecamatan atau kelurahan," tuturnya.
Dikatakan Warisih, tercatat wajib KTP di Jakarta Pusat sebanyak 792.543 jiwa per Desember 2014. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri yang sudah merekam sebanyak 47.000, sementara yang telah di cetak sebanyak 14.605 hingga pertengahan Juni 2015.
"Diharapkan warga yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman di kelurahan masing-masing, sebab sebentar lagi akan di lakukan pilkada serentak, " tandasnya.