You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sopir Transjakarta Maut Baru Bekerja Dua Hari
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Sopir Transjakarta Maut Baru Bekerja Dua Hari

Sopir bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (22/6) pagi ternyata sopir baru. Pengemudi bus merek Daewo bernomor polisi B 7500 IX, Undang Kurniawan itu diketahui merupakan pengemudi yang baru beberapa hari masuk kerja.

Operator JTM menyatakan memberhentikan pengemudi yang bersangkutan karena dianggap membahayakan keselamatan publik

"Dia sopir baru, baru kerja dua hari. Operator JTM menyatakan memberhentikan pengemudi yang bersangkutan karena dianggap membahayakan keselamatan publik," ujar Antonius NS Kosasih, Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta.

Selain itu, kata Antonius, PT Transportasi Jakarta juga memberikan teguran keras terhadap PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM), operator bus Transjakarta yang menabrak pejalan kaki, sepeda motor, dan mobil di pintu keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut. ‎"‎Kami menegur keras dan menjatuhkan sanksi ke operator sesuai kontrak, antara lain denda 200 kilometer," katanya.

Sopir Bus Transjakarta Penabrak Motor Jadi Tersangka

‎Kosasih juga mengaku tengah membuat sekaligus menerapkan rapor ketat terhadap para operator bus Transjakarta. Rapor itu nantinya akan memuat penilaian kinerja dari masing-masing operator bus. "Kalau nilai rapornya buruk, maka tidak akan kami perpanjang lagi kontraknya atau kami kurangi ‎jatah armadanya," tegasnya.

Di kontrak baru dengan operator, setiap armada bus yang disediakan hanya diperbolehkan mogok maksimal tiga kali dalam setahun. Jika lebih dari itu, bus-bus milik operator yang bersangkutan dilarang beroperasi selama-lamanya. "Kami juga terapkan sanksi yang jauh lebih berat kepada pengemudi dalam kontrak-kontrak baru kami. Rata-rata denda 100-200 kilometer per kejadian," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Kosasih, seluruh pengemudi dan operator bus di bawah naungan manajemen PT Transjakarta juga diwajibkan harus disertifikasi terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan dalam mendisiplinkan personel dan operator. "Kami juga sudah bersurat kepada para operator untuk memenuhi sertifikasi pengemudi mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan seluruh armada bus baru akan ditulis nama operatornya di badan bus agar masyarakat awam dapat mengetahui mana operator yang baik dan sebaliknya sehingga ada masukan bagi perbaikan.

"Kami menyesali musibah pagi tadi dan dari pihak JTM sudah menangani para korban dan kami juga sudah perintahkan mereka stand by di rumah sakit. Kami siap bertanggung jawab penuh dalam hal ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2078 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati