You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sopir Transjakarta Maut Baru Bekerja Dua Hari
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Sopir Transjakarta Maut Baru Bekerja Dua Hari

Sopir bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (22/6) pagi ternyata sopir baru. Pengemudi bus merek Daewo bernomor polisi B 7500 IX, Undang Kurniawan itu diketahui merupakan pengemudi yang baru beberapa hari masuk kerja.

Operator JTM menyatakan memberhentikan pengemudi yang bersangkutan karena dianggap membahayakan keselamatan publik

"Dia sopir baru, baru kerja dua hari. Operator JTM menyatakan memberhentikan pengemudi yang bersangkutan karena dianggap membahayakan keselamatan publik," ujar Antonius NS Kosasih, Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta.

Selain itu, kata Antonius, PT Transportasi Jakarta juga memberikan teguran keras terhadap PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM), operator bus Transjakarta yang menabrak pejalan kaki, sepeda motor, dan mobil di pintu keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut. ‎"‎Kami menegur keras dan menjatuhkan sanksi ke operator sesuai kontrak, antara lain denda 200 kilometer," katanya.

Sopir Bus Transjakarta Penabrak Motor Jadi Tersangka

‎Kosasih juga mengaku tengah membuat sekaligus menerapkan rapor ketat terhadap para operator bus Transjakarta. Rapor itu nantinya akan memuat penilaian kinerja dari masing-masing operator bus. "Kalau nilai rapornya buruk, maka tidak akan kami perpanjang lagi kontraknya atau kami kurangi ‎jatah armadanya," tegasnya.

Di kontrak baru dengan operator, setiap armada bus yang disediakan hanya diperbolehkan mogok maksimal tiga kali dalam setahun. Jika lebih dari itu, bus-bus milik operator yang bersangkutan dilarang beroperasi selama-lamanya. "Kami juga terapkan sanksi yang jauh lebih berat kepada pengemudi dalam kontrak-kontrak baru kami. Rata-rata denda 100-200 kilometer per kejadian," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Kosasih, seluruh pengemudi dan operator bus di bawah naungan manajemen PT Transjakarta juga diwajibkan harus disertifikasi terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan dalam mendisiplinkan personel dan operator. "Kami juga sudah bersurat kepada para operator untuk memenuhi sertifikasi pengemudi mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan seluruh armada bus baru akan ditulis nama operatornya di badan bus agar masyarakat awam dapat mengetahui mana operator yang baik dan sebaliknya sehingga ada masukan bagi perbaikan.

"Kami menyesali musibah pagi tadi dan dari pihak JTM sudah menangani para korban dan kami juga sudah perintahkan mereka stand by di rumah sakit. Kami siap bertanggung jawab penuh dalam hal ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4370 personNurito
  2. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1850 personAnita Karyati
  3. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1816 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Ingin Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Internasional

    access_time19-04-2025 remove_red_eye1603 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Arifin Optimis Jakarta Pusat Raih Predikat Utama KLA 2025

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1446 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik