You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif dan komisi-komisi terkait mendalami perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kami ingin raperda ini berguna sebagai landasan bagi Pemprov DKI

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, rapat bersama komisi-komisi ini menyerap banyak masukan positif terhadap Raperda tentang Pengelolaan BMD. Sebelumnya, pembahasan raperda ini telah dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat.

"Kami ingin raperda ini berguna sebagai landasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menjawab masalah aset di Ibu Kota," katanya, Kamis (2/2).

Bapemperda Minta Perubahan Perda Pengelolaan BMD Dioptimalkan

Pantas menjelaskan, Raperda Pengelolaan BMD dibahas berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang PMD. Perda tersebut hampir 19 tahun tidak mengalami modifikasi.  Sedangkan aturan pengelolaan BMD perlu disesuaikan kebutuhan dan perkembangan lingkungan. Raperda tentang Pengelolaan BMD yang dibahas ini memiliki 125 pasal dari 12 Bab.

"Kami berharap raperda yang sedang ditindaklanjuti ini, ke depannya bisa memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menjelaskan, modifikasi raperda ini perlu dilakukan karena sudah lampau. Perubahan perda ini juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami ingin membantu Pemprov DKI Jakarta menyusut kasus yang merugikan. Kami minta perda ini segera dikomplitkan karena bisa meningkatkan retribusi daerah," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi. Ia mengapresiasi dan mendukung perbaikan Perda Pengelolaan BMD yang saat ini sudah relevan. Pihaknya pun menyarankan perlunya aturan terkait bangunan milik daerah agar bangunan yang dikelola

Ia juga menyarankan dalam perda ini perlu adanya aturan terkait bangunan milik daerah agar bangunan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta semakin jelas.

"Kita tahu aset DKI itu banyak, tetapi masih belum jelas kepemilikannya. Apabila perda ini dirampungkan, maka akan jelas ke depannya.  Sehingga dividen kita juga bertambah," jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menambahkan, pengelolaan aset-aset milik DKI perlu dikawal karena jika tidak disegerakan akan ada kasus-kasus lainnya yang mengatasnamakan Pemprov DKI.

"Saya melihat perda ini harus disegerakan agar kita ada dasar hukum yang jelas. Perda ini mungkin juga akan berkaitan dengan tata ruang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6752 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6052 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1379 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1256 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1195 personAldi Geri Lumban Tobing