You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMD

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif dan komisi-komisi terkait mendalami perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kami ingin raperda ini berguna sebagai landasan bagi Pemprov DKI

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, rapat bersama komisi-komisi ini menyerap banyak masukan positif terhadap Raperda tentang Pengelolaan BMD. Sebelumnya, pembahasan raperda ini telah dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat.

"Kami ingin raperda ini berguna sebagai landasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menjawab masalah aset di Ibu Kota," katanya, Kamis (2/2).

Bapemperda Minta Perubahan Perda Pengelolaan BMD Dioptimalkan

Pantas menjelaskan, Raperda Pengelolaan BMD dibahas berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang PMD. Perda tersebut hampir 19 tahun tidak mengalami modifikasi.  Sedangkan aturan pengelolaan BMD perlu disesuaikan kebutuhan dan perkembangan lingkungan. Raperda tentang Pengelolaan BMD yang dibahas ini memiliki 125 pasal dari 12 Bab.

"Kami berharap raperda yang sedang ditindaklanjuti ini, ke depannya bisa memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menjelaskan, modifikasi raperda ini perlu dilakukan karena sudah lampau. Perubahan perda ini juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami ingin membantu Pemprov DKI Jakarta menyusut kasus yang merugikan. Kami minta perda ini segera dikomplitkan karena bisa meningkatkan retribusi daerah," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi. Ia mengapresiasi dan mendukung perbaikan Perda Pengelolaan BMD yang saat ini sudah relevan. Pihaknya pun menyarankan perlunya aturan terkait bangunan milik daerah agar bangunan yang dikelola

Ia juga menyarankan dalam perda ini perlu adanya aturan terkait bangunan milik daerah agar bangunan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta semakin jelas.

"Kita tahu aset DKI itu banyak, tetapi masih belum jelas kepemilikannya. Apabila perda ini dirampungkan, maka akan jelas ke depannya.  Sehingga dividen kita juga bertambah," jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menambahkan, pengelolaan aset-aset milik DKI perlu dikawal karena jika tidak disegerakan akan ada kasus-kasus lainnya yang mengatasnamakan Pemprov DKI.

"Saya melihat perda ini harus disegerakan agar kita ada dasar hukum yang jelas. Perda ini mungkin juga akan berkaitan dengan tata ruang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3527 personNurito
  2. Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

    access_time27-04-2024 remove_red_eye3117 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Derai Hujan Berintensitas Ringan Hingga Sedang Guyur Jakarta Hari Ini

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2523 personFolmer
  4. Kader PKK Taman Sari Panen 10 Kilogram Kangkung dan Bayam

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2505 personTP Moan Simanjuntak
  5. Komisi Informasi Apresiasi KPU DKI Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2438 personFolmer