You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Mulai Pendataan KJP Plus dan KJMU
.
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Sudah Dibuka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan masyarakat, salah satunya melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program ini diberikan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.

T ergantung jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta

Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 sudah dibuka. Adapun timeline pendataan calon penerima KJP Plus dimulai dengan pemadanan data pada 9-15 Februari 2023, sedangkan pendataan calon penerima KJMU mulai 20 Februari sampai 3 Maret 2023.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, KJP Plus diperuntukkan bagi peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik yang nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta,” ujar Waluyo, Jumat (17/2).

Waluyo menyampaikan, program KJMU merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

Tujuan lain program KJMU adalah memberikan kesempatan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi yang baik dan meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai tepat waktu.

“Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 sebanyak 16.708 mahasiswa. Dengan besaran dana KJMU Rp 9.000.000 per semester,” ucap Waluyo.

Waluyo mengatakan, dana bantuan tersebut diperuntukan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

“Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya,” kata Waluyo.

Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti KJMU dan KJP Plus. DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial.

Perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS Nasional/Daerah akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus dan KJMU,” kata Waluyo.

Untuk diketahui pendataan KJP Plus dan KJMU melalui beberapa tahapan di antaranya pendataan/pemadanan data peserta didik calon penerima bantuan, persetujuan kepala sekolah, verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.461 Penumpang Tiba di Terminal Terpadu Pulogebang

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1811 personNurito
  2. Personel Gabungan Gelar AKMP di RW 02 Kebon Pala

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1809 personNurito
  3. Gerimis Basahi Sebagian Jakarta Siang Ini

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1804 personAnita Karyati
  4. 42.878 Wisatawan Kunjungi Kawasan Monas

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1779 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Libur Panjang, Ancol Disambangi 130.000 Wisatawan

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1730 personAnita Karyati