You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Program Permukiman Kembali Kampung Bayam Hasil Musyawarah Jakpro dengan Warga
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Program Permukiman Kembali Kampung Bayam Hasil Musyawarah Jakpro dengan Warga

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda memastikan bahwa tidak ada proses menggusur dalam aksi permukiman kembali warga Kampung Bayam.

Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya

Program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarif mengatakan, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan sejak awal program berlangsung. Menurutnya, hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak.

Pembangunan Kampung Susun Bayam Disambut Positif Anggota Dewan

“Oleh karena itu, Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks permukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi,” ujar Syachrial, Rabu (22/2).

Dikatakan Syachrial, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi. Kemudian, Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari ‘keistimewaan warga’ yang akan menghuni KSB.

“Namun, dalam surat tersebut dijelaskan terkait pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut,” kata Syachrial.

Sementara itu, tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 - Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” ucap Syachrial.

Syachrial menambahkan, lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Karena itu, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi.

“Saat ini Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada OPD Pemprov DKI Jakarta ataupun warga Kampung Bayam,” tandas Syachrial.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8547 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2490 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1424 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati