You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Ingatkan PNS DKI Dilarang Terima Parsel Lebaran
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok Larang PNS Terima Parsel & Mudik Pakai Mobil Dinas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI menerima parsel. Hal itu sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terima parsel tidak boleh sesuai anjuran dari KPK. Gratifikasi itu namanya

Karena itu, pria yang beken disapa Ahok itu meminta PNS mentaati anjuran KPK tersebut. Pasalnya, kebijakan ini juga telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. "Terima parsel tidak boleh sesuai anjuran dari KPK. Gratifikasi itu namanya," kata Ahok, di Balaikota, Jumat (26/6).

Dikatakan Ahok, apabila ada yang menerima parsel diharapkan langsung melapor kepada lembaga terkait. "Jadi ini kita kasih peringatan seperti tahun lalu. Sama sekali tidak boleh. Ya kita ikutin saja," ujarnya.

DKI Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Selain itu, Ahok juga melarang jajarannya mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. "Ngak boleh. Dari tahun juga nggak boleh mudik pakai mobil dinas," ujarnya.

Sekadar diketahui, KPK telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5964 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3675 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2886 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2815 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1443 personFolmer