You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
mobil dinas beritajakarta.com
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Larang Mobil Dinas untuk Mudik

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dulu saya kasih, tapi sekarang tidak lagi, kan ada edaran dari KPK tahun lalu. Ya tidak boleh, kalau KPK sudah bilang begitu

"Dulu saya kasih, tapi sekarang tidak lagi, kan ada edaran dari KPK tahun lalu. Ya tidak boleh, kalau KPK sudah bilang begitu," kata Basuki di Balaikota, Selasa (8/7).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti, belum mengetahui jumlah mobil dinas yang dimiliki Pemprov DKI dan dirinya juga mengaku belum menerima surat edaran mengenai larangan mudik menggunakan mobil dinas.

756 Pejabat DKI Wajib Isi LHKPN

"Jumlahnya saya tidak hafal, harus cek dulu. Biasanya ada surat edaran larangan, tapi sampai saat ini saya belum terima," kata Endang saat dihubungi beritajakarta.com.

Ia menambahkan, seharusnya mobil dinas tidak digunakan untuk mudik, karena mobil dinas diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga DKI Jakarta. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," tegasnya.

Karena itu, jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga, mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS tersebut. Sebab, hal itu merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akan kita kenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa, kalau sampai sanksi tertulis itu sudah berat," tandas Made.

Selain melarang mobil dinas untuk keperluan pribadi dan mudik, KPK juga telah melarang penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. Jika itu terjadi, unit kendali gratifikasi yang ada di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16234 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3444 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1528 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1492 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik