Kepatuhan Sarana Jaya Dalam Keterbukaan Informasi Publik Diapresiasi
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, mengapresiasi komitmen dan upaya kepatuhan PD Pembangunan Sarana Jaya terhadap UU KIP 14/2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.
DIP dan DIK Sarana Jaya sudah tersedia
Hal itu disampaikan saat gelar diseminasi bagi pengelola informasi publik dan jajaran unit di PD Pembangunan Sarana Jaya, Sabtu (11/3) kemarin. Kegiatan digelar secara hibrid di Ruang Rapat Udin Abimanyu, Gedung Sarana Jaya, Jalan Budi Kemulian, Jakarta Pusat.
Diseminasi membahas secara teknis Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), guna memperkuat fungsi dan tugas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan seluruh jajaran BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya.
KI Provinsi DKI Tinjau Layanan Informasi Publik di RSUD TarakanKetua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menilai, optimlisasi peran PPID di PD Pembangunan Sarana Jaya semakin membaik, khususnya seputar penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).
”DIP dan DIK Sarana Jaya sudah tersedia, namun perlu optimalisasi fungsi di penyajian kanal website,” ujar Lukman seperti dikutip melalui siaran pers-nya, Minggu (12/3).
Ia menuturkan Informasi publik bersifat terbuka, namun ketat dan terbatas. Ada dua yang perlu disusun oleh badan publik, yaitu Daftar Informasi Publik terdiri dari Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala dan Informasi Serta Merta.
"Ketiga informasi ini wajib disediakan badan publik dengan pengesahan surat keputusan dari atasan PPID," ungkapnya.
Informasi kedua yang harus disediakan badan publik adalah Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi merujuk Pasal 17 UU KIP 14/2008 yang disahkan dalam Surat Keputusan PPID bersifat ketat dan terbatas.
Ia menjelaskan, Peraturan Standar Layanan Informasi Publik merupakan pedoman teknis dan instrumen operasional tata kelola layanan informasi publik.
Sementara Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyatakan, sengketa informasi di badan publik dapat dicegah PPID dengan memberikan layanan informasi yang produktif dan aktif serta berkualitas.
"PPID berdaya aktif dalam kinerja pelayanan, maka sengketa informasi dapat dicegah,” tukasnya.
Ketua PPID Sarana Jaya, Bima Priya, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya diseminasi Perki SLIP dengan narasumber dari Komisi Informasi DKI Jakarta.
"Kami berterima kasih diberikan insight oleh KI DKI Jakarta secara teknis. Agar lebih optimal mengelola dan meyediakan informasi publik. Kami komitmen menjalankan UU KIP 14/2008,” tandasnya.