Operasi Lintas Jaya di Jaksel Jaring 39 Pelanggar
Sebanyak 39 kendaraan terjaring operasi Lintas Jaya yang digelar di wilayah Jakarta Selatan, Senin (13/3). Operasi melibatkan 87 personel gabungan.
Ditindak sesuai dengan jenis pelanggarannya masing-masing
Kasi Pengendalian dan Operasional LLAJ Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni mengatakan, operasi ini rutin dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah. Petugas menjaring kendaraan yang parkir dan mangkal sembarangan, melawan arah, serta melebihi muatan.
"Seluruh kendaraan yang melanggar, ditindak sesuai dengan jenis pelanggarannya masing-masing," ujar Made.
Puluhan Personel Gabungan Amankan Kegiatan Womens 10 K di CipeteMenurutnya, dari 39 kendaraan yang ditindak ini, rinciannya adalah BAP
Dishub 11 kendaraan, tilang polisi tidak ada, diderek 27 kendaraan dan setop operasi satu kendaraan.Kemudian dari 27 kendaraan yang diderek itu, seluruhnya langsung dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di Jalan MT Haryono. Kendaraan tersebut dikenai sanksi denda Rp 500 ribu per hari.
Operasi ini melibatkan 87 personel gabungan dari Sudin Perhubungan, Satwil Lantas Jakarta Selatan, Garnisun dan POM TNI AD.