Pemkot Jakut Pastikan Lanjutkan Program Penataan Kawasan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memastikan kembali melanjutkan program penataan kawasan tahun ini.
Pastinya penataan kawasan ini harus mengembalikan fungsi sebelumnya
Setiap kelurahan pun diminta menata kawasan yang nampak semrawut hingga kembali sesuai dengan fungsinya.
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penataan kawasan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Wali Kota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
Penataan Kawasan Jl Alkautsar Jatinegara Rampung Akhir Maret“Inti dari penataan ini agar kawasan menjadi rapi sesuai dengan fungsinya,” ujarnya, Rabu (22/3).
Ali menjelaskan, penataan kawasan sendiri difokuskan dengan mengembalikan zona hijau yang diokupasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Proses penataan dilakukan dengan cara merelokasi PKL dan membenahi zona hijau melalui penghijauan dan perbaikan saluran.
“Pastinya penataan kawasan ini harus mengembalikan fungsi sebelumnya agar memberikan manfaat bagi warga,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam penataan kawasan ini, setiap lurah harus dapat menunjuk satu lokasi yang dinilai masih kurang baik agar bisa dirapikan. Para lurah juga diminta mampu menggali potensi di wilayahnya sekaligus bersinergi bersama stakeholder terkait.
“Diharapkan kawasan yang sudah ditata akan terus dirawat dengan baik,” tandasnya.