You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Lakukan Penataan di Pasar Tanah Abang
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tata PKL di Pasar Tanah Abang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang, Kampung Bali, Tanah Abang.

Hari ini kita lakukan penataan PKL

Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, penataan PKL di lokasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

PKL di kawasan Tanah Abang ditata karena berjualan di bahu jalan dan trotoar, sehingga menghambat arus lalu lintas di sekitar.

Satpol PP Halau PKL di Jalan Budi Raya Kebon Jeruk

"Hari ini kita lakukan penataan PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Pasar Tanah Abang," katanya, Jumat (24/3).

Budi menuturkan, dari kegiatan ini, pihaknya mengamankan tiga gerobak PKL berikut empat meja kayu dan gantungan baju di kolong Pasar Blok G Tanah Abang.

"Kami juga melakukan penghalauan PKL di depan Blok F, kolong flyover Jati Baru dan Jalan Jati Baru II. Totalnya kami kerahkan 150 personel gabungan dengan dua kendaraan operasional," terangnya.

Lurah Kampung Bali, Ety Kusmiaty mengajak para pedagang tertib berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang. Tujuannya tak lain agar kawasan sekitar tetap tertata rapi dan nyaman bagi para pengunjung.

"Kegiatan ini juga untuk mengurangi kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9198 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7653 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2398 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2178 personFakhrizal Fakhri
  5. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri