Razia Pekat di Wilayah Pasar Rebo Sita 72 Botol Miras Ilegal
Sebanyak 45 personel gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Sudin Sosial Jakarta Timur, berhasil menyita 72 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai jenis dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Selasa (28/3) malam.
Antisipasi dampak sosial yang diakibatkan miras.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, razia Pekat digelar dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan 1444 H sekaligus menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kita tertibkan penjualan miras yang tidak memiliki izin. Selain melanggar aturan, ini juga sebagai antisipasi dampak sosial yang mungkin diakibatkan m
iras," katanya, Rabu (29/3). Razia Pekat di Kecamatan Pulo Gadung Sita 100 Botol Miras IlegalDilanjutkan Syarif, 72 botol miras disita petugas dari toko kelontong yang berlokasi di Jl. Raya Bogor, Jl. Kalisari Raya, Jl. Lapan dan Jl Gongseng Raya, Kecamatan Pasar Rebo.
Terhadap pemilik, Syarif mengaku telah memberikan teguran tertulis dan menyatakan tidak akan menjual kembali miras tanpa izin.
Selain menyita minuman keras, ungkap Syarif, dalam operasi Pekat ini petugas gabungan juga menjangkau tujuh pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
"Tujuh PPKS yang terjaring razia, langsung kita serahkan ke Panti Sosial Cipayung untuk dilakukan pembinaan," tandasnya.