Satpol PP Jakbar Sita 254 Botol Miras di Taman Sari
Satpol PP Jakarta Barat kembali menggencarkan razia minuman keras di wilayah Kecamatan Taman Sari. Razia digelar untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
kami berhasil menyita sebanyak 254 botol miras
Camat Taman Sari, Agus Sulaeman mengatakan, razia berlangsung Senin (27/3) malam hingga Selasa (28/3) dengan menyisir sejumlah warung di Kelurahan Tangki, Maphar, Pinangsia, dan Taman Sari.
“Hasilnya kami menyita sebanyak 254 botol miras dari berba
gai jenis dan merek,” ujar Agus Sulaeman, Selasa (28/3).Satpol PP Jakbar Sita 560 Botol Miras di TamboraDalam kegiatan tersebut, sambung Agus, pihaknya mengerahkan 20 personel Satpol PP. Razia dilakukan menindaklanjuti aduan warga yang merasa resah dan khawatir atas aktivitas jual beli miras di permukiman mereka.
“Dari tujuh warung yang didatangi, kami berhasil menyita sebanyak 254 botol miras untuk kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP tingkat kota. Kepada pedagang yang kedapatan menjual miras juga diberikan sudat peringatan untuk tidak menjual kembali miras,” tandasnya.