You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konsultasi Publik RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Kemendagri Gelar Konsultasi Publik RUU Daerah Khusus Jakarta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar acara konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di A One Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.

Uji publik ini kita bagi dua

Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan uji publik pertama yang melibatkan 400 peserta dari Pemprov DKI Jakarta, baik itu secara online maupun offline

"Uji publik ini kita bagi dua. Pertama kita uji dengan Pemprov DKI Jakarta dan melihat masukannya. Kedua nanti kita teruskan ke akademisi, sipil society, tokoh masyarakat, media dan lain-lain," katanya, Jumat (31/3). 

Pemprov DKI Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Aset Negara Pascapemindahan IKN

Suhajar menuturkan, pembahasan kali ini mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam pembahasan hari ini disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa dan perdagangan meski nantinya tidak lagi sebagai IKN.

"Tadi kita bahas kira-kira kekhususan apa yang dapat diturunkan dalam RUU ini," ucapnya.

Ia melanjutkan, setelah uji publik rampung, pihaknya akan membawa masukan-masukan tersebut ke tingkat kementerian untuk dibuat drafnya. Selanjutnya draft tersebut diteruskan dibahas di DPR RI hingga disahkan menjadi sebuah undang-undang. 

"Tujuan akhirnya dibuat undang-undang," terangnya.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko berharap, peran Jakarta sebagai kota yang bergerak dalam bidang industri pariwisata, jasa, perdagangan dan perekonomian dapat memiliki fleksibilitas. 

Selain kawasan aglomerasi yang dimiliki Jakarta, dalam uji publik ini juga dibahas kawasan-kawasan yang memiliki kriteria khusus seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Kami juga membahas komponen penerimaan hasil daerah seperti pengenaan pajak apakah ada fleksibilitas atau tidak. Contohnya pajak parkir disyaratkan maksimal 20 persen, tapi dengan pola transportasi yang terintegrasi kita coba usulkan bisa dinaikan jadi 25 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1785 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1363 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1031 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1030 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye942 personAnita Karyati