You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konsultasi Publik RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Kemendagri Gelar Konsultasi Publik RUU Daerah Khusus Jakarta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar acara konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di A One Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.

Uji publik ini kita bagi dua

Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan uji publik pertama yang melibatkan 400 peserta dari Pemprov DKI Jakarta, baik itu secara online maupun offline

"Uji publik ini kita bagi dua. Pertama kita uji dengan Pemprov DKI Jakarta dan melihat masukannya. Kedua nanti kita teruskan ke akademisi, sipil society, tokoh masyarakat, media dan lain-lain," katanya, Jumat (31/3). 

Pemprov DKI Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Aset Negara Pascapemindahan IKN

Suhajar menuturkan, pembahasan kali ini mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam pembahasan hari ini disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa dan perdagangan meski nantinya tidak lagi sebagai IKN.

"Tadi kita bahas kira-kira kekhususan apa yang dapat diturunkan dalam RUU ini," ucapnya.

Ia melanjutkan, setelah uji publik rampung, pihaknya akan membawa masukan-masukan tersebut ke tingkat kementerian untuk dibuat drafnya. Selanjutnya draft tersebut diteruskan dibahas di DPR RI hingga disahkan menjadi sebuah undang-undang. 

"Tujuan akhirnya dibuat undang-undang," terangnya.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko berharap, peran Jakarta sebagai kota yang bergerak dalam bidang industri pariwisata, jasa, perdagangan dan perekonomian dapat memiliki fleksibilitas. 

Selain kawasan aglomerasi yang dimiliki Jakarta, dalam uji publik ini juga dibahas kawasan-kawasan yang memiliki kriteria khusus seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Kami juga membahas komponen penerimaan hasil daerah seperti pengenaan pajak apakah ada fleksibilitas atau tidak. Contohnya pajak parkir disyaratkan maksimal 20 persen, tapi dengan pola transportasi yang terintegrasi kita coba usulkan bisa dinaikan jadi 25 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye989 personAnita Karyati
  2. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye866 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye862 personDessy Suciati
  4. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye756 personNurito
  5. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye748 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik