You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan di Jl Pangeran Jayakarta
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan di Jl Pangeran Jayakarta

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional usaha hiburan dan rekreasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (3/4) malam. Sebanyak 10 lokasi usaha dikunjungi malam itu. Seluruhnya adalah jenis usaha bar dan rumah pijat.

Kondisi semua usaha sudah tutup

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, sebanyak sembilan petugas diterjunkan untuk meninjau satu per satu lokasi usaha. Hasilnya, seluruh lokasi usaha yang didatangi dalam kondisi tidak beroperasi.

“Kondisi semua usaha sudah tutup dan sudah ditempelkan stiker bertuliskan ‘Tutup untuk jenis usaha Bar dan Rumah Pijat selama Bulan Suci Ramadan’,” ujar Iffan.

Pemprov DKI Atur Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri

Iffan menjelaskan, kegiatan pengawasan dan pengendalian ini bertujuan untuk memastikan tempat-tempat hiburan yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan tidak beroperasi sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

“Tim bersama jajaran Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dan rekreasi tiap hari dan rutin supaya tidak ada yang melanggar,” kata Iffan.

Untuk diketahui, Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri. Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.

Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.

“Penyelenggara usaha pariwisata diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata,” tandas Iffan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4311 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1782 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1655 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik