You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Jakpus Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Jakpus Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat memperketat pengawasan tempat usaha hiburan malam selama Ramadan.

Kita perketat pengawasan selama bulan suci Ramadan

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Wiwik Satriani mengatakan, setiap hari, jajarannya bersama Satpol PP melakukan pengawasan tempat-tempat usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan.

Adapun jenis tempat usaha hiburan malam yang diharuskan tutup saat Ramadan seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan mesin keping, bar, karaoke dan billiard dalam tempat usaha klab malam.

Sudin Parekraf Jaktim Monitoring Tempat Hiburan Malam

"Kita perketat pengawasan selama bulan suci Ramadan," tegasnya, Sabtu (25/3).

Ia menjelaskan, tempat usaha hiburan malam yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima masih dibolehkan beroperasi dengan ketentuan mentaati jam operasional. Jenis usaha hiburan tersebut seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, billiard dan hotel. 

"Semua sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor e-0009/SE/2023 tanggal 21 Maret 2023," terangnya.

Menurut Wiwik, berdasarkan monitoring di awal Ramadan, pihaknya tidak menemukan adanya tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan.

"Kalau ada, kita akan berikan sanksi berupa teguran hingga rekomendasi untuk ditertibkan Satpol PP DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1676 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1217 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1037 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1036 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti