Pj Gubernur Heru Apresiasi Pengembang Penuhi Kewajiban Fasos Fasum
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi para pengembang yang telah menyerahkan kewajiban fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Saya mengapresiasi para pengembang yang telah menyerahkan kewajiban-kewajiban
Tercatat, untuk penagihan periode Januari sampai dengan Maret 2023, telah berhasil ditagih sebanyak 18 kewajiban penyerahan lahan seluas 119.403 meter persegi senilai Rp 1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi senilai Rp 15,3 miliar.
“Saya mengapresiasi para pengembang yang telah menyerahkan kewajiban-kewajiban yang memang harus dilaksanakan
. Jadi per tiga bulan nanti kita kumpulin supaya pertama memberi semangat dan memberitahu juga kepada pengembang bahwa ini kita berproses. Tentunya pengembang juga merasa dihargai dan masyarakat tahu mereka telah menyelesaikan kewajibannya secara bertahap,” ujar Heru usai menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Fasos/Fasum dari Pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (6/4).Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 TriliunHeru juga mengapresiasi seluruh perangkat daerah terkait terutama para Wali Kota dan Bupati yang telah berupaya maksimal melakukan penagihan kewajiban fasos fasum. Dirinya meminta agar terus melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa yang bekerja sama dengan instansi terkait.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam peningkatan akuntabilitas dan percepatan pemenuhan kewajiban fasos fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru.
Pada kesempatan itu Heru meminta bantuan kepada Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta beserta Kepala Kantor Pertanahan lima wilayah kota dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi atas lahan fasos fasum yang telah diserahkan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah membimbing supaya semuanya berjalan dengan baik dan saya mohon kepada KPK RI untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penyelesaian penagihan kewajiban fasos fasum di Provinsi DKI Jakarta,” ucap Heru.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan, ke-18 kewajiban yang berhasil ditagih periode Januari sampai Maret 2023 tersebut diserahkan hari ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima fasos fasum dan akta pelepasan hak, sebagai dasar pengalihan hak dan pengurusan sertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta.
“Selanjutnya sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta, penandatanganan berita acara penyerahan fasos fasum selanjutnya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali yang pelaksanaannya dimulai pada hari ini,” kata Syaefuloh.
Ditambahkan Syaefuloh, Penandatanganan BAST ini akan diikuti dengan penyerahan dokumen fasos fasum dari wali kota kepada BPAD dan penyerahan dari BPAD ke SKPD pengguna, sehingga aset fasos fasum langsung dapat dimanfaatkan oleh SKPD sesuai peruntukkannya, serta terjaga keamanannya baik secara fisik maupun administratif.
“Hal ini merupakan bentuk penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos fasum yang sebelumnya memerlukan waktu cukup lama antara satu sampai dengan dua tahun, saat ini dapat diselesaikan dalam satu hari yang sama, yang ditandai dengan tercatatnya aset fasos fasum dalam KIB SKPD pengguna,” tandas Syaefuloh.