Sudin KPKP Kepulauan Seribu Intensifkan Pengawasan Pelayaran
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu bersama Bidang Kelautan Dinas KPKP DKI Jakarta mengintensifkan pengawasan operasional pelayaran terkait dokumen perizinan, alat tangkap hingga jalur penangkapan ikan.
Kegiatan ini rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kepulauan Seribu
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 59 T
ahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Sekitar 12 Mil dari Pulau Terdekat."Kegiatan ini rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kepulauan Seribu terkait adanya kapal pancing cumi yang terlalu dekat dengan jarak daratan pantai sekitar empat mil," katanya, Jumat (14/4).
DKI Tingkatkan Pengawasan Kapal Tak BersertifikatIa menjelaskan, pengawasan perairan Kepulauan Seribu ini difokuskan di sekitar perairan Pulau Kelapa, Pulau Harapan dan Pulau Papateo mulai dari 11-13 April 2023.
Dari hasil pengawasan tersebut didapati empat kapal dengan rincian tiga kapal menggunakan alat tangkap pancing cumi dan satu kapal memakai bagan congkel.
"Dalam hal ini kami juga memeriksa semua dokumen operasional mereka untuk menjaga keamanan dan keselamatan," sambungnya.
Menurut Devi, dari empat kapal tersebut, tiga kapal di antaranya melanggar peraturan jalur penangkapan karena menangkap ikan terlalu dekat dengan pulau penduduk.
Kapal yang berasal dari Muara Angke Jakarta Utara ini telah diberikan imbauan agar tak kembali melanggar jalur penangkapan ikan. Apabila masih ditemukan melanggar, maka akan diganjar sanksi tegas.
"Kami sangat beharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran nelayan untuk mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," tandasnya.