30 Lapak PKL di Pejagalan Ditertibkan
Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Fajar Aladin RW 06 serta Jalan Kebon Pala RW 14, Pejagalan, Penjaringan, ditertibkan petugas. Selain melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, PKL juga kerap melanggar badan jalan dan menggangu fungsi trotoar.
Kita menerjunkan sebanyak 60 personel gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI untuk menertibkan
Sejak direfungsi pada 2014 lalu hingga awal tahun 2015, para PKL di kedua jalan tersebut sempat menghilang. Namun, sekitar 2 bulan belakangan, keberadaan mereka kembali terlihat dan semakin marak saat memasuki bulan Ramadan.
Penanganan PKL Dilakukan secara TerpaduLurah Pejagalan, Alamsyah mengatakan, selama ini pihaknya sudah secara rutin melakukan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di lokasi. Namun, hingga diberikan surat peringatan terakhir pada Rabu (1/7) lalu, sebanyak 30 PKL tetap berjualan dan terpaksa lapaknya ditertibkan.
"Kita menerjunkan sebanyak 60 personel gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI untuk menertibkan. Mudah-mudahan sore ini kedua jalan sudah bersih dari lapak," ucapnya, Jumat (3/7).
Sementara, Wawan (37) pedagang makanan mengaku, pasrah dengan penertiban yang dilaksanakan. Dirinya hanya berharap setelah penertiban pihak kelurahan dapat memberikan lokasi pengganti untuk berjualan.
"Kita tahu memang salah berjualan di sini. Makanya kita berharap ada solusi dari pemerintah di mana yang boleh jualan," tandasnya.