You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Lapak PKL di Pejagalan Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

30 Lapak PKL di Pejagalan Ditertibkan

Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Fajar Aladin RW 06 serta Jalan Kebon Pala RW 14, Pejagalan, Penjaringan, ditertibkan petugas. Selain melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, PKL juga kerap melanggar badan jalan dan menggangu fungsi trotoar.

Kita menerjunkan sebanyak 60 personel gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI untuk menertibkan

Sejak direfungsi pada 2014 lalu hingga awal tahun 2015, para PKL di kedua jalan tersebut sempat menghilang. Namun, sekitar 2 bulan belakangan, keberadaan mereka kembali terlihat dan semakin marak saat memasuki bulan Ramadan.

Penanganan PKL Dilakukan secara Terpadu

Lurah Pejagalan, Alamsyah mengatakan, selama ini pihaknya sudah secara rutin melakukan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di lokasi. Namun, hingga diberikan surat peringatan terakhir pada Rabu (1/7) lalu, sebanyak 30 PKL tetap berjualan dan terpaksa lapaknya ditertibkan.

"Kita menerjunkan sebanyak 60 personel gabungan Satpol PP, kepolisian dan TNI untuk menertibkan. Mudah-mudahan sore ini kedua jalan sudah bersih dari lapak," ucapnya, Jumat (3/7).

Sementara, Wawan (37) pedagang makanan mengaku, pasrah dengan penertiban yang dilaksanakan. Dirinya hanya berharap setelah penertiban pihak kelurahan dapat memberikan lokasi pengganti untuk berjualan.

"Kita tahu memang salah berjualan di sini. Makanya kita berharap ada solusi dari pemerintah di mana yang boleh jualan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye944 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye927 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati