Pasar Murah Jakut Dimulai 13 Juli
Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Utara, akan menggelar pasar murah. Rencananya, pasar murah yang akan digelar di 13-15 Juli mendatang.
Masyarakat yang ingin mendapatakan kupon harus ke Kelurahan, cukup membawa foto kopi KTP DKI Jakarta. Satu produk untuk satu KTP
Untuk tanggal 13 Juli, pasar murah tersebut akan digelar di Rusunawa Marunda dan Rusunawa Muara Baru, Kecamatan Penjaringan. 14 Juli akan digelar di Kelurahan Pegangsaan II dan hari terakhir digelar di empat tempat yakni di Kelurahan Semper Barat, Semper Timur, Kelurahan Kalibaru dan halaman Walikota Jakarta Utara.
Kepala Seksi Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Zaenab Biki mengatakan, kegiatan pasar murah lebih banyak digelar di sejumlah wilayah di Kecamatan Cilincing dengan pertimbangan tingkat kesejahteraan warganya.
Warga Antusias Datangi Pasar Murah di Kemayoran"Ini kan tujuannya mengantisipasi kenaikan harga pangan. Yang merasakan dampak kenaikan adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, dan daerah yang paling banyak kelas menengah ke bawah itu daerah Kecamatan Cilincing, ada empat lokasi. Yang di Walikota Jakut ini kita ambil di sekitar kantor WKJU, Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Koja," kata Zaenab kepada
beritajakarta.com , Jumat (3/7).Bekerja sama dengan PD Dharma Jaya dan Unit Pengelolaan Rumah Potong Hewan Rawa Kepiting DKI Jakarta, kegiatan Pasar Murah bertujuan untuk menyediakan daging sapi dan daging ayam yang murah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta Utara. "Biasanya pada saat menjelang hari Lebaran harga daging sapi dan harga daging ayam terus meningkat. Untuk itu kita melakukan intervensi harga melalui pasar murah," terang Zaenab.
Pihaknya, lanjut Zaenab, akan mendistribusikan kupon kepada warga melalui pihak kecamatan. "Masyarakat yang ingin mendapatkan kupon harus ke Kelurahan, cukup membawa foto kopi KTP DKI Jakarta. Satu produk untuk satu KTP," ujarnya.
Ditambahkan Zaenab, besaran subsidi yang diberikan sebesar Rp 50.000 per kilogram untuk daging sapi dan 25 ribu per ekor untuk ayam. Harga daging yang sudah ditetapkan oleh Sudin KPKP sebesar Rp 89.000 per kilogram untuk daging sapi, dan 40.000 per ekor untuk ayam. "Jadi masyarakat cukup membayar Rp 39.000 per kilogram untuk daging sapi dan Rp 15.000 per ekor daging ayam," tandas Zaenab.