Wali Kota Jakbar Buka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Bagi ASN
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto membuka kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (4/5).
kewajiban dan larangan juga perlu diperhatikan
Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber, Fera Aprilisa dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) tersebut, Uus berharap, para peserta kegiatan agar serius hingga mengerti dan paham peraturan ASN.
“Para peserta juga diharapkan bisa menyampaikan kepada rekan-rekan yang lain, atau menjadi contoh bagi rekan-rekan, terutama yang menyangkut administrasi kepegawaian," ujarnya.
Pemkab Kepulauan Seribu Mulai Sosialisasikan PPDB 2023/2024Dikatakan Uus, sosialisasi terkait aturan kepegawaian sangat penting diketahui dan dipahami para ASN sehingga dapat mengetahui aturan-aturan terkait kepegawaian secara komprehensif, bukan sekadar hanya mengetahui hak-nya sebagai ASN.
"Terkait masalah hak dan kewajiban, seluruh ASN pasti mengetahui yang menjadi dambaan, yakni hak-nya. Bagaimana mendapat gaji, tunjangan, termasuk hak cuti. Tapi, kewajiban dan larangan juga perlu diperhatikan," katanya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Barat, M Hafidz mengatakan, sosialisasi diikuti sebanyak 100 peserta. Sosialisasi dilakukan demi peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian terutama yang membidangi kepegawaian seperti Sub bagian TU, Kasubag Umum dan sekretaris kelurahan.
Dalam kegiatan itu, narasumber menyampaikan tentang peraturan kepegawaian BKN No 8 Tahun 2022 sebagai juklak PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada ASN Pemkot Jakarta Barat, terutama Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tandasnya.