Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Sosialisasikan Penonaktifkan NIK
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu tengah menggencarkan sosialisasi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada warga.
Kami sedang verifikasi kepemilikan NIK yang sudah meninggal dunia
Kepala Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar mengatakan, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan penonaktifan NIK.
Sesuai hasil rapat bersama DPRD dan KPU,
Sudin Dukcapil Jakbar Sosialisasikan Pendataan Pendatang Barupenonaktifan NIK hanya akan dilakukan kepada orang yang sudah meninggal dunia,
namun pihak keluarga belum melaporkan kematiannya.“Kami sedang verifikasi kepemilikan NIK yang sudah meninggal dunia supaya benar-benar kita nonaktifkan dan tidak menjadi data pemilih,” katanya, Kamis (4/5).
Menurut Ginanjar menjelaskan, masyarakat yang secara de facto dan de jure tidak sinkronisasi, akan diminta menyesuaikan secara de facto, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.
“Bagi masyarakat yang mengabaikan imbauan ini, maka pada Maret 2024, NIK mereka akan dinonaktifkan,” tuturnya.
Ia menuturkan, keputusan penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Sekda DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta pendataan mudik balik 2023.
Selain itu ada juga Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Dukcapil DKI Nomor 100/2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 80/2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.
“Kami bersama pengurus RT dan RW akan terus melakukan penyisiran dan verifikasi," tandasnya.