You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Heru Minta Sopir Beserta Truk Pembuang Tinja Sembarangan Disanksi
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pj Gubernur Minta Izin Operasi Truk Buang Tinja Sembarangan Dicabut

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) mencabut izin operasi truk sedot WC yang membuang limbah tinja sembarangan di saluran Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasinya

Heru juga meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukannya beserta pengenaan denda.

"Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasinya dan juga didenda," ujar Heru, Senin (8/5).

Dinas LH Amankan Truk Pembuang Limbah Tinja Sembarangan di Dukuh Atas

Heru menilai, membuang limbah tinja sembarangan di saluran air merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan mengganggu kenyamanan warga.

“Sudah jelas tidak boleh buang tinja masa di situ. Tidak pantaslah seperti itu," ucap Heru.

Heru mengapresiasi warga yang berani melapor hingga memviralkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan tindakan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait adanya truk tinja yang membuang limbah ke saluran air di Jalan Tanjung Duren pada Jumat (5/5).

Tim pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan penelusuran dan pelacakan di lokasi pembuangan limbah dan menemukan tempat parkir truk bernopol B 9315 BFA serta pemilik mobil tinja yang telah melanggar aturan.

Pemilik mobil tinja berinsial HA mengakui pelanggaran pembuangan tinja ke dalam saluran telah dilakukan kesekian kali. Namun, aksi tersebut baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Pemilik truk tinja dikenakan denda paksa sebesar Rp 5 juta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta pengusaha ataupun pemilik truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun Pulo Gebang.

"Kami juga meminta warga segera melaporkan, bila melihat adanya pelanggaran yang dapat merusak lingkungan hidup," ungkap Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3154 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1358 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1214 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pendaftaran Uji Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai Dibuka untuk Umum

    access_time14-09-2026 remove_red_eye858 personAldi Geri Lumban Tobing