You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari
.
photo doc - Beritajakarta.id

Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, pelakunya bakal dijerat kurungan pidana paling lama 60 hari sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Sanksi tegas ini dapat diterapkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk pemberian sanksi tersebut.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep, Rabu (10/5).

Pj Gubernur Minta Izin Operasi Truk Buang Tinja Sembarangan Dicabut

Dijelaskan Asep, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1581 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1442 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1215 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1078 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1003 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik