You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari
photo Doc - Beritajakarta.id

Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, pelakunya bakal dijerat kurungan pidana paling lama 60 hari sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Sanksi tegas ini dapat diterapkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk pemberian sanksi tersebut.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep, Rabu (10/5).

Pj Gubernur Minta Izin Operasi Truk Buang Tinja Sembarangan Dicabut

Dijelaskan Asep, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30670 personNurito
  2. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3248 personDessy Suciati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3057 personTiyo Surya Sakti
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2296 personFolmer
  5. Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1244 personBudhi Firmansyah Surapati