You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari
.
photo doc - Beritajakarta.id

Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, pelakunya bakal dijerat kurungan pidana paling lama 60 hari sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Sanksi tegas ini dapat diterapkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk pemberian sanksi tersebut.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep, Rabu (10/5).

Pj Gubernur Minta Izin Operasi Truk Buang Tinja Sembarangan Dicabut

Dijelaskan Asep, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1490 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1479 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1244 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1129 personFolmer