Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Harapan Layani 81 Pemohon
Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di halaman Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara. Terhitung, ada 81 pemohon perizinan dan non perizinan yang dilayani dalam pelayanan ini.
Totalnya ada 81 pemohon yang kita proses dalam pelayanan hari ini
Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan pihaknya kembali menggelar PTK setelah vakum selama Ramadan. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti Suku Dinas Dukcapil, Suku Dinas KPKP, Polres, Pengadilan Agama, Kantor Syahbandar dan lainnya.
"Totalnya ada 81 pemohon yang kita proses dalam pelayanan hari ini.
Sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait adanya layanan PTK," ujarnya, Rabu (10/5).UP PTSP Kepulauan Seribu Gelar Layanan PTK di Pulau TidungErwin menjelaskan, 81 pemohon layanan tersebut terdiri dari 24 pemohon layanan administrasi kependudukan (adminduk), satu pemohon layanan konsultasi pariwisata, delapan pemohon layanan SKCK, 15 pemohon layanan konsultasi paspor dan dua layanan Pengadilan Agama.
Kemudian tiga layanan konsultasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), 17 pemohon layanan KP2KP, empat layanan BPJS Ketenagakerjaan dan dua pelayanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD). Selanjutnya dua pemohon NIB dan pemohon SKTM, IMB, dan IPTM masing-masing satu orang,
"Pelayanan publik terapung ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai dokumen. Pekan depan pelayanan jemput bola akan kami lakukan di Pulau Lancang," tuturnya.
Lurah Pulau Harapan, Muhammad Yusuf menambahkan, kegiatan ini disambut antusias karena dengan adanya layanan ini warga lebih efektif dan tidak perlu jauh-jauh ke darat.
"Layanan PTK ini memberikan kemudahan bagi warga," tandasnya.