Pemprov DKI Segera Panggil Firstmedia
Siaran Balai Kota Channel yang disiarkan melalui televisi berbayar, Firstmedia kembali mengundara sejak sepekan silam. Sebelumnya, siaran tersebut sempat menghilang sekitar satu tahun setelah Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan melayangkan surat keberatan atas program siaran tersebut.
Kita juga akan panggil dan tanyakan ke Firstmedia juga
Balaikota Channel berada pada saluran nomor 33 yang berisi video kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, ada pula tayangan berjudul "Jakarta I-Go" yang merupakan tayangan variety show mengulas tempat wisata di Jakarta dan seluruh Indonesia.
Menanggapi tayangan Balaikota Channel, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku tidak tahu menahu soal program yang ditayangkan oleh Firstmedia tersebut.
Diminta Klarifikasi "Balaikota Channel", Firstmedia Tak Datang"Saya tidak ngerti kenapa masuk ke situ dan apa memang sengaja," kata Djarot di Balaikota, Senin (6/7).
Namun, tegas Djarot, Pemprov DKI akan mengumpulkan data terlebih dahulu terkait tayangan Balaikota Channel. "Kita juga akan panggil dan tanyakan ke Firstmedia juga," tegasnya.
Kepala Dinas Diskominfomas, Ii Karunia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan Firstmedia namun belum melakukan kesepakatan dengan Firstmedia terkait penayangan video-video resmi Pemprov DKI ke Balai Kota Channel.
"Jadi memang PKS (perjanjian kerja sama) antara kami dengan Firstmedia belum selesai, belum diteken dan belum ada kesepakatan. Karena ada hak kewajiban di situ yang harus dibayar, bukan sekadar royalti," jelasnya.
Ii mengaku terkejut atas munculnya kembali siaran Balai Kota Channel mengingat pada beberapa kali pertemuan bersama Fristmedia sebelumnnya tidak ada kesepakatan kerja sama. "Kami akan panggil Firstmedia dan didiskusikan bagaimana baiknya," kata Ii.
Pihaknya, tambah Ii, khawatir adanya pemanfaatan aset Pemprov DKI oleh Firstmedia. Apalagi jika tayangan tersebut telah disertai dengan iklan komersil. Pemprov DKI harus mendapat kompensasi dari penayangan video-video resmi dari Youtube Pemprov DKI tersebut.
"Ini harus di-
clear -kan lagi, apakah memang penayangan video Pemprov DKI ini bersifat bisnis atau sosial. Harus ada kepastian berapa-berapanya (kompensasi untuk DKI)," tambahnya.