You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Oplosan Dimusnahkan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

11.321 Botol Miras Dimusnahkan di Silang Monas

Sebanyak 11.321 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek serta miras oplosan dimusnahkan di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Selasa (7/7) pagi. Botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.

Pemusnahan miras ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warga dari bahaya kematian akibat maraknya peredaran miras oplosan

Pemusnahan botol miras tersebut disaksikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Nandang Jumantara, Walikota Jakarta Pusat, Manggara Pardede.

Belasan ribu botol miras yang dimusnakan tersebut merupakan hasil razia petugas Satpol PP DKI Jakarta di tingkat provinsi, lima wilayah kotamadya, dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak Januari hingga Juni 2015.

38 Botol Miras Disita di Jalan Veteran I

Jumlah penertiban terbanyak diperoleh di wilayah Jakarta Utara mencapai sebanyak 4.102 botol miras. Sedangkan di tingkat Provinsi DKI berhasil merazia sebanyak 1.926 botol miras, Jakarta Selatan sebanyak 1.815 botol miras, Jakarta Timur sebanyak 1.332 botol, Jakarta Barat sebanyak 1.132 botol, dan Jakarta Pusat sebanyak 1.014 botol. Sedangkan hasil operasi miras yang digelar oleh Satpol PP Kepulauan Seribu tercatat sebanyak 219 botol dan telah dimusnahkan pada hari Minggu, 14 Juni lalu.

"Miras oplosan dan ilegal yang dimusnahkan saat ini telah mengantongi surat keputusan dari lima pengadilan negeri di Jakarta. Perwakilan pemilik miras yang telah ditertibkan juga diundang untuk hadir pada kegiatan pemusnahan miras ini," ujar Kukuh Hadi Santoso, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Ia menegaskan, pemusnahan miras oplosan dan ilegal dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melindungi masyarakat. Dengan pemusnahan barang hasil penertiban tersebut, diharapkan Pemprov DKI mampu meminimalisir dan mengendalikan peredaran miras ilegal dan oplosan di ibu kota.

"Pemusnahan miras ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warga dari bahaya kematian akibat maraknya peredaran miras oplosan," tegasnya.

Kukuh menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti menggelar penertiban terhadap keberadaan miras ilegal dan oplosan di Jakarta. "Satpol PP senantiasa menerapkan tindakan preemtif, preventif serta represif dalam penertiban peredaran miras ilegal dan oplosan di ibu kota. Kami juga mengedepankan prinsip KIS yakni koordinasi, integritas, dan sinkronisasi," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1474 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1463 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1190 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1180 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1115 personFolmer