You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Belasan PPKS dan Tiga Gerobak Berhasil Di Jaring di Jakpus
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Jangkau 19 PPKS

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menjangkau 19 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari enam ruas jalan yang tersebar di dua kecamatan.

Totalnya ada 19 PPKS yang dijangkau

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Parluhutan Tumbur Purba mengatakan, penjangkauan PPKS dilakukan karena banyaknya laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka.

“Kita kerahkan 65 personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, TNI dan Polri," katanya, Sabtu (20/5).

Satpol PP Kemayoran Jangkau 10 PPKS

Parluhutan menjelaskan, penjangkauan PPKS dilaksanakan pada Jumat (19/5) malam di enam ruas jalan. Adapun enam ruas jalan yang menjadi lokasi penjangkauan meliputi Jalan Kwitang Raya, Jalan Salemba Raya, Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Taman HKSN, Senen dan Jalan Cikini Raya, Menteng.

“Totalnya ada 19 PPKS yang dijangkau berikut tiga gerobak. Belasan PPKS tersebut sudah dibawa ke Panti Kedoya, Jakarta Barat," ucapnya.

Ia berharap, warga tidak dengan mudah memberikan sedekah kepada PPKS untuk meminimalisir jumlah mereka.

“Sedekah bisa di masjid atau panti. Semoga upaya ini dapat mengurangi PPKS di Jakarta Pusat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1728 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik