74 Warga Pulau Kelapa Manfaatkan Pelayanan Terpadu Keliling
Puluhan warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara memanfaatkan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang digelar UP PM-PTSP Kepulauan Seribu di kantor kelurahan setempat.
Kami akan terus adakan layanan ini
Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan di Pulau Kelapa melayani 74 pemohon yang meliputi 16 paspor, 13 lapor SPT, dua NPWP, satu permohonan nonaktif KP2KP, satu SKTM, dua konsultasi cerai dan empat penerima akta cerai.
Kemudian 17 warga mengurus layanan non perizinan
administrasi kependudukan seperti akta kematian, KK dan KTP elektronik, dua konsultasi KPKP, lima pajak hotel, dua PBB serta satu klaim JHT dan lima konsultasi BPJS. Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Untung Jawa Diminati Warga"Dalam PTK ini juga ada permohonan layanan konsultasi. Masing-masing satu pemohon konsultasi KSOP, administrasi kependudukan, parekraf, hingga BPHTB," kata Erwin, Kamis (25/5)
Erwin menyampaikan, PTK ini hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI dan instansi terkait lainnya. Di antaranya Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Sudin KPKP; Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD); Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); KSOP; Kantor Imigrasi hingga Polri.
"Sebelumnya kami telah sosialisasikan layanan ini melalui kelurahan hingga RT dan RW," ungkapnya.
Ia menambahkan pelayanan serupa juga telah digelar di Pulau Untung Jawa pada pekan lalu. Tercatat, sedikitnya ada 50 berkas perizinan dan non perizinan yang telah diproses dalam pelayanan tersebut.
"Kami akan terus adakan layanan ini untuk mempermudah warga mengurus perizinan. Pola ini sebagai bentuk layanan jemput bola," tandasnya.