Usai Lebaran, Bangunan di Areal TPU Sentiong Ditertibkan
Sebanyak tiga rumah semi permanen, sepuluh gubuk yang memperluas halaman di sekitar areal tempat pemakaman umum (TPU) Sentiong yang berada di unit Buddha, tepatnya di RW 02, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akan ditertibkan. Selain mengganggu makam, bangunan tersebut juga telah melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kita akan tertibkan karena berdiri di atas lahan yang merupakan aset Distankam DKI Jakarta
"Ada rumah yang menambah bangunan permanen dan gubuk liar yang melanggar ketertiban umum," kata Heriyanto, Camat Pasar Minggu, Selasa (7/7).
Menurut Heriyanto, bangunan dan gubuk liar yang berdiri di pinggir Jalan Kompleks Bea Cukai, tersebut telah berdiri selama tiga tahun.
2 Bangunan Langgar IMB di Jaksel Dibongkar"
Kita akan tertibkan karena berdiri di atas lahan yang merupakan aset Distankam DKI Jakarta ," ucapnya.Sementara itu, Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Suzi Marzitawati mengatakan, hal itu sudah dirapatkan pada tingkat dinas dan akan ditertibkan setelah Lebaran.