You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
35 Lapak PKL di Kebon Melati Ditata
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

35 Lapak PKL di Kebon Melati Ditata

35 lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalan Kota Bumi, RW 02, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditata.

Jadi kita tata bangunannya saja

Camat Tanah Abang, Dicky Suherlan mengatakan, penataan dilakukan karena lapak PKL tersebut berdiri di atas saluran dan bahu jalan, sehingga menyulitkan para pejalan kaki melintas

"Kondisinya juga semakin kumuh. Karena PKL berjualan makanan dan minuman sampai ke bahu jalan," katanya, Selasa (6/6).

Satpol PP Jakpus Tata PKL di Pasar Tanah Abang

Dicky menuturkan, dalam penataan lapak PKL ini, pihaknya mengerahkan 60 orang personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Perhubungan serta PPSU Kelurahan Kebon Melati.

“Totalnya ada lima truk berisi lapak PKL yang kita angkut," ujarnya.

Menurut Dicky, sebelum memulai tindakan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan mengajak PKL membongkar sendiri lapak dagangannya.

"Barang-barang penting sudah diambil para PKL. Jadi kita tata bangunannya saja,” terangnya.

Ia menambahkan, rencananya lokasi sekitar akan ditata menjadi salah satu kawasan unggulan, sehingga harus dibersihkan dari bangunan liar.

"Kita berharap tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7651 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5329 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1586 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1424 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri