You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilkakukan Sesuai Aturan
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Dilakukan Sesuai Aturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan penetapan Nomor Induk (NI) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kami memastikan bahwa proses verifikasi Usul Penetapan NI PPPK dilakukan secara cermat dan teliti

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, BKD DKI Jakarta telah melakukan verifikasi pemberkasan dan pengusulan NI PPPK melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 31 Mei 2023.

"Informasi yang mengatakan bahwa Pemprov DKI belum mengusulkan penetapan NI PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah tidak benar. Karena BKD Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan NI PPPK melalui SI ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Maria, Rabu (7/6).

Dinas Pendidikan Bakal Bangun Dua SMPN di Jakarta Barat

Maria menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 4648/BMP.01.01/SD/D 2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik menyatakan antara lain; Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang semula disampaikan 15 April s.d 4 Mei 2023, namun kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.

"Sehingga Usul Penetapan NI PPPK JF Guru yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d 22 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menambahkan, dalam rangka percepatan proses Usul Penetapan NI PPPK JF Guru, Disdik DKI Jakarta juga telah menugaskan sebanyak 41 orang untuk memverifikasi pemberkasan usul penetapan NI PPPK pada tahun 2022.

"Kami memastikan bahwa proses verifikasi Usul Penetapan NI PPPK dilakukan secara cermat dan teliti untuk menghindari kesalahan data calon PPPK. Sehingga data calon PPPK dapat tepat dan akurat," tandas Syaefuloh.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6077 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3747 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2951 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2922 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1522 personFolmer