You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menyalahi Ijin, Lima Ruko di Cengkareng Dihancurkan
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

5 Ruko di Cengkareng Diratakan dengan Tanah

Sebanyak lima rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Jagal No 35, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, akhirnya diratakan petugas dengan tanah. Penertiban dilakukan karena bangunan menyalahi izin yang diberikan.

Sesuai izinnya seharusnya bangunan tersebut jadi gudang. Tapi, dalam praktiknya dibangun jadi ruko hingga terpaksa kami bongkar

Kasudin Penataan Kota Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, pihaknya terpaksa membongkar paksa seluruh bangunan ruko berlantai tiga tersebut dengan menggunakan alat berat (backhoe), karena menyalahi izin yang diberikan. Pembongkaran sendiri berjalan lancar karena tak ada pemilik bangunan di lokasi.

“Sesuai izinnya seharusnya bangunan tersebut jadi gudang. Tapi, dalam praktiknya dibangun jadi ruko hingga terpaksa kami bongkar,” ujar Marbin, Rabu (8/7).

Pembongkaran Stadion Lebak Bulus Masih Terkendala

Sebelum membongkar bangunan ruko tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dari mulai SP1 hingga surat perintah bongkar. Tapi, karena tak dihiraukan, maka diambil tindakan tegas tersebut.

Selanjutnya, kata Marbin, pemilik bangunan akan tetap dipanggil dan diperingatkan agar merubah izin bangunan bila ingin membangun ruko. Tapi, jika tidak mau merubah perizinan, pemilik bangunan akan dipidanakan.

“Diharapkan dengan sering dilakukan pembongkaran pada bangunan bermasalah, akan jadi efek jera bagi para pemilik bangunan yang tidak taat aturan. Warga yang ingin membangun agar mematuhi aturan yang berlaku dengan mengurus izin sesuai bangunan yang akan dibangun,” tandas Marbin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1654 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1642 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1438 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1337 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik