5 Ruko di Cengkareng Diratakan dengan Tanah
Sebanyak lima rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Jagal No 35, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, akhirnya diratakan petugas dengan tanah. Penertiban dilakukan karena bangunan menyalahi izin yang diberikan.
Sesuai izinnya seharusnya bangunan tersebut jadi gudang. Tapi, dalam praktiknya dibangun jadi ruko hingga terpaksa kami bongkar
Kasudin Penataan Kota Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, pihaknya terpaksa membongkar paksa seluruh bangunan ruko berlantai tiga tersebut dengan menggunakan alat berat (backhoe), karena menyalahi izin yang diberikan. Pembongkaran sendiri berjalan lancar karena tak ada pemilik bangunan di lokasi.
“Sesuai izinnya seharusnya bangunan tersebut jadi gudang. Tapi, dalam praktiknya dibangun jadi ruko hingga terpaksa kami bongkar,” ujar Marbin, Rabu (8/7).
Pembongkaran Stadion Lebak Bulus Masih TerkendalaSebelum membongkar bangunan ruko tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dari mulai SP1 hingga surat perintah bongkar. Tapi, karena tak dihiraukan, maka diambil tindakan tegas tersebut.
Selanjutnya, kata Marbin, pemilik bangunan akan tetap dipanggil dan diperingatkan agar merubah izin bangunan bila ingin membangun ruko. Tapi, jika tidak mau merubah perizinan, pemilik bangunan akan dipidanakan.
“Diharapkan dengan sering dilakukan pembongkaran pada bangunan bermasalah, akan jadi efek jera bagi para pemilik bangunan yang tidak taat aturan. Warga yang ingin membangun agar mematuhi aturan yang berlaku dengan mengurus izin sesuai bangunan yang akan dibangun,” tandas Marbin.