You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Puasa Nekad Berjualan, 3 Toko Penjual Miras Digrebek Petugas Gabungan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Razia Toko, Petugas Sita 183 Botol Miras

Aparat Kecamatan Makasar, Jakarta Timur menggelar razia minuman keras di tiga toko di wilayah Kelurahan Kebon Pala Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 183 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Kami akan terus merazia seluruh toko penjual miras hingga H-1 Lebaran Idul Fitri

Camat Makasar, Ari Sonjaya mengatakan, aktivitas penjualan miras ini sudah berlangsung selama 3-6 bulan. Bahkan satu penjual miras, sebenarnya sudah diberikan peringatan dan pernah digerebek tiga kali oleh Polsek Makasar. Namun pemiliknya masih saja nekat menjual miras.

11.321 Botol Miras Dimusnahkan di Silang Monas

Dari razia ini, petugas menyita sebanyak 183 botol miras, 1 jerigen miras oplosan, 1 peti berisi 18 botol Chivas Regal. "Kami akan terus merazia seluruh toko penjual miras hingga H-1 Lebaran Idul Fitri," ujar Ari Sonjaya.

Dikatakan, seluruh miras yang diamankan tersebut langsung diserahkan ke kantor walikota administrasi Jakarta Timur untuk dimusnahkan bersama hasil operasi di wilayah lain.

Sedangkan ketiga penjual miras diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika masih membandel maka kasusnya akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati