Razia Toko, Petugas Sita 183 Botol Miras
Aparat Kecamatan Makasar, Jakarta Timur menggelar razia minuman keras di tiga toko di wilayah Kelurahan Kebon Pala Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 183 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kami akan terus merazia seluruh toko penjual miras hingga H-1 Lebaran Idul Fitri
Camat Makasar, Ari Sonjaya mengatakan, aktivitas penjualan miras ini sudah berlangsung selama 3-6 bulan. Bahkan satu penjual miras, sebenarnya sudah diberikan peringatan dan pernah digerebek tiga kali oleh Polsek Makasar. Namun pemiliknya masih saja nekat menjual miras.
11.321 Botol Miras Dimusnahkan di Silang MonasDari razia ini, petugas menyita sebanyak 183 botol miras, 1 jerigen miras oplosan, 1 peti berisi 18 botol Chivas Regal. "Kami akan terus merazia seluruh toko penjual miras hingga H-1 Lebaran Idul Fitri," ujar Ari Sonjaya.
Dikatakan, seluruh miras yang diamankan tersebut langsung diserahkan ke kantor walikota administrasi Jakarta Timur untuk dimusnahkan bersama hasil operasi di wilayah lain.
Sedangkan ketiga penjual miras diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika masih membandel maka kasusnya akan diserahkan ke pihak kepolisian.