You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Batal Beli Lahan RS Sumber Waras
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Batal Beli Lahan RS Sumber Waras

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akhirnya membatalkan pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. Hal itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kelebihan bayar hingga Rp 191 miliar. Padahal pembeliannya sudah sesuai dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) di lokasi tersebut.

Memang ada kesalahan di Dinkes, dia beli ini tidak appraisal karena dia menganggap NJOP kita pasti di bawah harga pasar lalu kemudian barulah dia appraisal.

Basuki mengaku pembatalan itu lantaran pihak RS Sumber Waras tidak mungkin mengembalikan kelebihan uang yang dimaksud BPK. Namun jika pembelian harus diulang maka harganya akan berbeda. Karena harga tanah setiap tahunnya terus meningkat. Pemprov DKI sendiri membeli lahan itu pada tahun 2014 lalu.

"Batalin. Jadi batal dong, takut kita," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (9/7).

Pembelian Lahan RS Kanker sudah Sesuai NJOP

Basuki menuturkan, dirinya telah melihat data pembelian lahan tersebut. Lahan yang dibeli Pemprov DKI berada satu zona dengan RS Sumber Waras. Dimana NJOP lahan di lokasi tersebut sebesar Rp 20 juta per meter persegi.

"Tapi BPK maksa katanya mesti hitung yang nilai (NJOP) perumahan. NJOP perumahan dibandingkan yang komersial ini ya mesti beda dong harganya," ujar Basuki.

Basuki pun mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI dalam pembelian lahan. Sebab saat membeli tidak menggunakan harga taksiran atau appraisal. Namun harga NJOP, justru dibawah nilai appraisal. Sehingga saat itu, langsung dibayar sesuai dengan harga NJOP.

"Memang ada kesalahan di Dinkes, dia beli ini tidak appraisal karena dia menganggap NJOP kita pasti di bawah harga pasar lalu kemudian barulah dia appraisal. Begitu appraisal ternyata memang lebih mahal daripada NJOP," papar Basuki.

Menurut BPK langkah Dinkes DKI yang tidak menggunakan appraisal, salah prosedur. Sehingga jika tetap akan memaksa membeli lahan itu, maka harus diulang sesuai dengan prosedur yang ada.

"Dalam Keppres 40 Tahun 2014 dikatakan kita bisa beli pakai harga appraisal, itu sah selama tidak ada sengketa. Nah kalau begitu kalau dianggap salah BPK suruh balikin, tidak usah beli ya sudah tidak apa-apa," ucap Basuki.

Tetapi, Basuki lebih memilih untuk membatalkannya karena tidak ingin membeli dengan harga yang lebih mahal. "Masa saya balikin terus kita beli dengan harga appraisal yang lebih mahal. Itu yang saya bilang, BPK tolong audit pakai substansi jangan cuma aturan," tegas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1762 personDessy Suciati
  2. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1697 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1420 personFolmer
  4. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1202 personFakhrizal Fakhri
  5. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1138 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik