You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
MRT Jakarta Terapkan Standar Keselamatan Internasional
photo Suparni - Beritajakarta.id

Proyek MRT Terapkan Standar Internasional

Pembangunan sarana transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) terus dikebut pengerjaannya. Diharapkan MRT dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI sepanjang 16 kilometer bisa dirampungkan pada 2018 mendatang.

Kami menggunakan standar keselamatan internasional bagi siapa saja yang memasuki area proyek

Meski pengerjaannya dilakukan 24 jam non setop, namun PT MRT Jakarta memastikan telah menerapkan standar internasional untuk para pekerjanya. Beberapa panduan keselamatan kerja terpasang di setiap jalan masuk area proyek, termasuk pengunaan atribut keselamatan kerja.

Proyek MRT Baru Rampung 30 Persen

"Kami menggunakan standar keselamatan internasional bagi siapa saja yang memasuki area proyek," kata Dono Boestami, Direktur Utama PT MRT Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Dono, proyek MRT ini sangat mengutamakan kesehatan dan Keselamatan kerja (K3). Bahkan untuk wilayah yang bersifat area terbatas, hanya orang-orang yang sudah melalui training khusus yang boleh masuk area tersebut.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan MRT akan berjalan selama lima tahun, yakni mulai tahun 2013-2018. Ada 13 stasiun, yaitu 7 stasiun layang di jalur sepanjang 10 kilometer dan 6 stasiun bawah tanah dengan jalur sepanjang 6 kilometer. Proyek ini diperkirakan akan menghabiskan dana sedikitnya Rp 16 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1176 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati