Inventarisasi Barang Milik Daerah di Jakut Dimulai
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan kick off inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan tahun 2023. Ditargetkan, inventarisasi ini rampung September mendatang.
Dapat mengetahui status kepemilikan penggunaan barang milik daerah
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Abdul Khalit berharap, ASN pencatat aset pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab. Dengan begitu inventarisir bisa terlaksana dengan baik dan dokumen administrasi aset tertata rapi.
“Kuncinya teliti dan tanggung jawab. Lakukanlah sesuai dengan amanat yang diberikan ibu-bapak dengan peran aktif dari semua,” katanya, Jumat (16/6).
Sensus Inventarisasi BMD Dilaksanakan di Pulau KelapaDilanjutkan Khalit, inventarisasi BMD berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Utara, Nurjanah menjelaskan, inventarisir BMD dapat menjadi bahan informasi bagi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengamanan terhadap aset pemerintah.
“Yang tak kalah penting, inventarisasi BMD ini dapat mengetahui secara pasti status kepemilikan penggunaan barang milik daerah,” terangnya
Dijelaskan Nurjanah, kegiatan inventarisasi meliputi 78 UKPD, kecamatan, dan kelurahan se-Jakarta Utara yang memiliki Kartu Inventaris Barang (KIB) C berupa gedung dan bangunan. Ditargetkan inventarisir yang dimulai sejak Maret ini akan rampung pada September mendatang.
"Terima kasih kepada para pengurus barang yang selama ini dengan kerja keras. Semoga inventarisasi tahun ini kembali terlaksana dengan baik," tandasnya.