You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pajak Temukan Pemalsuan Dokumen Pengurangan PBB
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dinas Pajak Temukan Pemalsuan Dokumen Pengurangan PBB

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Made Suarjaya mengimbau Wajib Pajak (WP) tidak memakai jasa perantara atau calo saat hendak mengurus permohonan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).

Kita harap warga tidak memakai jasa calo untuk mengurus permohonan pengurangan pembayaran PBB karena banyak ditemukan pemalsuan dokumen

"Kita harap warga tidak memakai jasa calo untuk mengurus permohonan pengurangan pembayaran PBB karena banyak ditemukan pemalsuan dokumen. Ini jelas sangat merugikan warga sendiri nantinya," kata Made, Kamis (9/7).

Made mengatakan, pihaknya telah berulangkali menemukan kasus pemalsuan dokumen pengurangan PBB P2. Terakhir, DPP DKI menerima laporan pengaduan warga ke Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari Jakarta pada Minggu (5/7) lalu.

Mayoritas Rumah Kos Tidak Membayar Pajak

Dua kasus pemalsuan dokumen pengurangan ketetapan PBB P2 menimpa WP bernama Mulia Hadi Winata dan I Made Samudera Wigina, warga Taman Sari VIII, Jakarta Barat.

"Kedua WP menjadi korban penipuan dari seorang bernama Untung yang mengaku sebagai pegawai DPP DKI. Surat dokumen pengurangan PBB P2 yang dimiliki WP diketahui palsu setelah hendak menyetorkan biaya pajak di bank. Data yang dipegang WP, ternyata tidak sesuai dalam sistem pembayaran PBB yang terintegrasi di Bank DKI," tutur Made.

Made mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti laporan pengaduan warga terkait temuan pemalsuan dokumen tersebut ke aparat kepolisian. "Kami juga meminta WP yang menjadi korban penipuan mengadukan persoalan pemalsuan dokumen ke aparat hukum," ungkapnya.

Menyikapi pengaduan warga terkait pemalsuan, Made menjelaskan, proses permohonan pengurangan PBB P2 mengacu pada keputusan Gubernur DKI perihal pengurangan pembayaran PBB. Sesuai aturan, permohonan pengurangan PBB P2 diajukan oleh warga ke kantor UPPD yang ditindaklanjuti dengan survei ke lapangan oleh petugas pajak. Setelah survei dilakukan, DPP DKI akan mengeluarkan surat keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh WP.

"Jika warga menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas pajak, segera laporkan kepada sekretariat Dinas Pelayanan Pajak DKI atau dapat menghubungi nomor telepon saya 081289783378. Kita akan usut, kalau terbukti bersalah, sanksi tegas siap dijatuhkan," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati