You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan PPSU Bersihkan Puing Sisa Kebakaran Pisangan Timur
photo Istimewa - Beritajakarta.id

30 PPSU Bantu Bersihkan Puing Sisa Kebakaran Pisangan Timur

Sekitar 30 anggota PPSU Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur,   membantu membersihkan puing sisa kebakaran di Jalan Jenderal Ahmad Yani Gang Jambrut dan Gang Akik Yaman, RT 09 dan 10 RW 05.

Menindaklanjuti permintaan warga pemilik bangunan

Menurut Lurah Pisangan Timur, Muhammad Iqbal, pembersihan puing dilakukan menindaklanjuti   permintaan warga pemilik bangunan.

Pasukan oranye melakukan pembersihan secara bertahap  sejak pekan lalu. Puing sisa bangunan diangkut menggunakan dua gerobak untuk selanjutnya dinaikkan ke truk besar milik Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

Bantuan Penyintas Kebakaran Pisangan Timur Terus Mengalir

"Kami hanya membantu membersihkan puing sisa kebakaran. Karena adanya permintaan dari masyarakat.  Total ada sekitar 30 PPSU yang dikerahkan ke lokasi," ujar Iqbal, Selasa (20/6).

Ketua RW 05 Pisangan Timur,  Imam Jufardi, mengapresiasi jajaran kelurahan dan PPSU yang telah membantu membersihkan puing sisa kebakaran ini.

Dalam pekerjaan ini, lanjut Jufardi, petugas PPSU dibantu warga serta pengurus RT, RW LMK dan FKDM.

"Kami gotong royong membersihkan puing sisa kebakaran seperti bekas atap bangunan, triplek, kaso, balok, kasur dan lain-lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye13141 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye8662 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2071 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1862 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1718 personFakhrizal Fakhri