Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu Layani 516 Permohonan
Selama periode Januari hingga Juni 2023, Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang diinisiasi Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu berhasil melayani 516 permohonan perizinan.
Diperkirakan permohonan perizinan dan non perizinan ini jumlahnya akan terus bertambah
Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, sejak awal tahun, pihaknya telah menggencarkan pelayanan jemput bola untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses perizinan usaha dan berkas dokumen warga.
"Layanan jemput bola sudah kita laksanakan di Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Payung, Pulau Lancang, Pulau Panggang, Pulau Harapan, Pulau Kelapa hingga Pulau Sabira," kata Erwin, Rabu (5/7
).Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Untung Jawa Diminati WargaErwin menjelaskan, permohonan perizinan dan non perizinan yang kerap diajukan warga berupa layanan kependudukan dengan jumlah 233 pemohon.
Kemudian, layanan UP PTSP dengan jumlah 17 pemohon, layanan Polres Kepulauan Seribu 39 pemohon, layanan Imigrasi 36 pemohon dan pengadilan agama 24 pemohon.
Selanjutnya layanan bidang perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu 81 pemohon, layanan KSOP 24 pemohon, bidang UPPPD 25 pemohon, BPJS 30 pemohon serta pengajuan KPKP dan Parekraf tujuh pemohon.
“Diperkirakan permohonan perizinan dan non perizinan ini jumlahnya akan terus bertambah dengan dilanjutkan kembali layanan PTK ke Pulau Tidung dan Pulau Pramuka,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, pengajuan berkas perizinan dan non perizinan bisa diajukan warga secara online melalui website oss.go.id atau datang langsung ke layanan PTSP di kelurahan setempat.
"Pengurusan seluruh dokumen ini gratis," tandasnya.