Dispora DKI Dukung Kebijakan Menpora Jadikan Senam Olahraga Wajib di Sekolah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) siap mendukung kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI), Dito Ariotedjo yang menjadikan senam atau gimnastik menjadi olahraga wajib di sekolah.
Kami sangat mendukung kebijakan ini
Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora DKI Jakarta Tedi Cahyono mengatakan,
Dispora DKI Jakarta menyambut baik dan siap mendukung penerapan kebijakan tersebut di sekolah yang ada di wilayah Kota Jakarta."Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena senam merupakan olahraga yang mudah dilakukan di mana saja dan kapan saja, termasuk di sekolah," ujar Tedi Cahyono, Minggu (9/7).
Dispora DKI Gelar Program PAP 2023 Tahap PertamaTedi menambahkan, jika olahraga senam dilakukan dengan teratur dan terukur, maka dapat meningkatkan komponen utama kebugaran para pelajar. Seperti daya tahan aerobik, kekuatan, fleksibilitas, koordinasi dan lain-lain.
Di samping itu, kata Tedi, sekolah dapat menjadi wadah sekaligus motor utama dalam menggerakkan dan mengarahkan para pelajar, khususnya usia dini, untuk mempunyai pola pikir (mindset) membudayakan olahraga sebagai sebuah gaya hidup (lifestyle) yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Tedi mengatakan, Pemerintah perlu bersinergi dengan berbagai stakeholder dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berolahraga, termasuk di sekolah-sekolah.
"Kesadaran masyarakat untuk berolahraga memberikan kontribusi dalam pembangunan individu dan masyarakat yang cerdas, sehat, terampil, tangguh, kompetitif, sejahtera, dan bermartabat," ujar Tedi.
Menurut Tedi, langkah yang akan dilakukan Dispora DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut adalah dengan mengadakan program penyediaan instruktur senam yang bersertifikasi. Instruktur senam ini akan menjadi duta senam yang bertugas mengedukasi gerakan dasar dan mengimprovisasi gerakan dari berbagai jenis senam yang ada.
"Tidak kalah penting, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pendidikan Jasmani di sekolah-sekolah yang meliputi intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan co-kurikuler, sehingga pelaksanaan Pendidikan Jasmani di sekolah dapat dilaksanakan minimal tiga kali dalam seminggu," tegas Tedi.
Dukungan yang sama juga diberikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan senam menjadi olahraga wajib di sekolah. Kebijakan ini perlu dilakukan dalam upaya membudayakan pola hidup bersih dan sehat.
"Disdik DKI mendorong seluruh pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk melakukan senam bersama minimal sekali dalam seminggu. Materi senam sendiri juga sudah terintegrasi dalam mata pelajaran olahraga di seluruh tingkatan sekolah," tandas Purwosusilo.