You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PRKP, Rutin Evaluasi, Penghuni Rusunawa
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas PRKP Rutin Evaluasi Semua Penghuni Rusunawa

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta melakukan evaluasi semua penghuni rusunawa setiap dua tahun sekali. Evaluasi berlaku bagi penghuni Terprogram maupun Umum pada saat perpanjangan Surat Perjanjian Sewa (SP).

telah diusulkan dalam draf Pergub tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa,

Plt Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum mengatakan, penghuni melampirkan Surat Keterangan Penghasilan terbaru dan pengecekan kepemilikan aset untuk mengevaluasi penghuni tersebut masih layak tinggal di rusunawa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.

Dia menjelaskan, kepemilikan kendaraan roda empat yang terparkir di area rusunawa, kemungkinan besar dimiliki oleh Masyarakat Terprogram (terdampak bencana dan terdampak penataan kota).

Ketua Komisi D Minta Dinas PRKP Fasilitasi Pemindahan Warga ke Rusunawa

Dia menyampaikan, perlu penanganan segera sehingga kemampuan ekonomi tidak menjadi penentu, oleh karena itu verifikasi kepemilikan aset dan seleksi kemampuan ekonomi tidak dilaksanakan dalam proses penghuniannya, namun pada saat akan dilakukan perpanjangan Surat Perjajian Sewa terhadap masyarakat Terprogram juga diminta menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan asetnya.

“Upaya lain Pemprov DKI dalam menjaga rusunawa dihuni oleh MBR,  di mana nantinya akan ada pembatasan waktu tinggal di rusunawa,” ujar Retno, Jumat (14/7).

Dikatakan Retno, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 yang menyatakan terdapat kriteria untuk menjadi masyarakat terprogram yang diprioritaskan masuk rusunawa.

“Namun, untuk masyarakat Umum tetap melewati seleksi sebagaimana diatur dalam Pergub 111/2014 termasuk di antaranya penyerahan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan aset dari masyarakat calon penghuni rusunawa,” kata Retno.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah mengungkap ada orang yang mampu secara ekonomi tapi bisa menempati Rusunawa Penjaringan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Bahkan, menurut Ida, penghuni yang dia ketahui sebagai pengusaha itu menjabat sebagai Ketua RW di rusunawa tersebut.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya melakukan pembenahan dalam proses seleksi warga calon penghuni unit rusunawa. Ida juga meminta agar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana ikut berperan menyeleksi calon penghuni unit.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4047 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2783 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1758 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1561 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1425 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik