You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 133 Pemilik Gedung di Jakpus Disosialisasikan Zona Bebas Air Tanah
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pemilik Gedung di Jakpus Disosialisasikan Zona Bebas Air Tanah

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah yang diikuti ratusan perwakilan perusahaan.

Ini harus mendapat perhatian serius dari warga

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, isu penurunan air tanah di Jakarta kerap terdengar baik melalui media massa maupun media sosial.

Di Tanah Abang, rata-rata penurunan muka tanah mencapai tiga sentimeter per tahun. Sementara di Menteng, penurunan muka tanah mencapai 5,15 sentimeter per tahun.

Zona Bebas Air Tanah Disosialisasikan di Jaktim

"Ini harus mendapat perhatian serius dari warga. Penurunan ini mengakibatkan area-area yang dulu tidak terdampak banjir menjadi terdampak,” katanya, Senin (17/7).

Sub Kelompok Geologi dan Konservasi Air Baku Dinas SDA DKI Jakarta, Aditya Putra Brata menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada pemilik bangunan dan masyarakat terkait Pergub Nomor 93 Tahun 2021

“Tujuan disusunnya pergub tersebut untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah," ujarnya.

Aditya menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan audit air tanah 2023, tercatat ada 133 bangunan atau gedung di kawasan dan ruas jalan zona bebas air tanah di Jakarta Pusat.

Audit tersebut didasari pada kriteria gedung atau bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan bangunan delapan lantai.

“Mohon dipersiapkan dengan baik. Pada 1 Agustus 2023 kita akan tegas dan ketat menerapkan pergub ini,” serunya.

General Affair PT Menara Thamrin, Yudho Matri mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga lingkungan, khususnya terkait isu krisis air tanah.

“Kami sendiri telah menggunakan recycle water atau air daur ulang sejak 2018 lalu," akunya.

Ia berharap, setelah diberlakukannya pergub ini para pemilik gedung yang berada dalam kategori bebas air tanah bisa mematuhinya. 

"Ini merupakan tanggung jawab bersama. Keberadaan air tanah ini harus kita jaga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4314 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1852 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1797 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1662 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1629 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik