100 Pejabat Jakut Ikuti Peningkatan Pemahaman Aturan Kepegawaian
Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Badan Kepegawaian, Senin (24/7), menggelar bimtek soal peningkatan pemahaman peraturan kepegawaian tentang kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN. Kegiatan diikuti 100 pejabat pengelola kepegawaian, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Jaga perilaku dan ingatlah bahwa kita dijaga oleh peraturan
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengatakan, peningkatan
pemahaman tentang aturan bagi jajaran aparatur sipil negara (ASN) sangat penting. Sebab, pada 2024 mendatang sudah memasuki tahapan Pemilu."Terlebih lagi, kedepannya akan memasuki perhelatan pesta demokrasi sehingga harus dijaga betul netralitas ASN," katanya, Senin (24/7).
1.571 Guru PPPK Tandatangani Perpanjangan Perjanjian KerjaDijelaskan Iyan, sebagai bagian dari keluarga besar di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, mereka harus saling mengingatkan. Sehingga, bisa mengantisipasi pelanggaran aturan yang ada.
Ditegaskan Iyan, pihaknya tidak berharap persoalan sepele di lapangan berimbas terhadap persoalan lebih besar. Karena itu, pemahaman aturan sangat penting agar tidak sampai memicu persoalan lapangan.
"Saya harap kita harus saling mengingatkan dan mawas diri. Jaga perilaku dan ingatlah bahwa kita dijaga oleh peraturan," tegasnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menerangkan, kegiatan bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman bagi ASN Jakarta Utara terkait kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN. K
"Kita hadirkan narasumber dari Komisi ASN untuk memberikan materi tentang nilai dasar, kode etik, dan netralitas ASN," tandasnya.