Satpol PP Gelar Apel Penandatanganan Surat Pernyataan Penggunaan KDO
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin melaksanakan apel penandatanganan surat pernyataan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Saya mengajak semua jajaran untuk bersyukur, atas sarana dan prasarana yang telah diberikan
Dalam sambutannya, Arifin mengatakan, KDO merupakan kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
"KDO yang dimiliki oleh Satpol PP sudah barang tentu digunakan untuk pelaksanaan penegakan Perda/Perkada, penyelenggaraan Tramtibum dan penyelenggaraan Satlinmas," ujar Arifin.
Anwar Minta Hutan Kota Cawang Terus Dijaga KetatHal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Da
lam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana minimal Satuan Polisi Pamong Praja diantaranya Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang diperjuangkan melalui proses yang panjang dari mulai perencanaan, pembahasan anggaran di DPRD sampai dengan proses pengadaan barang/jasa.Oleh karena itu Arifin meminta, agar semua jajaran Satpol PP yang telah diberikan KDO berupa mobil dan sepeda motor dapat mencatat dan mempertanggungjawabkan kendaraaannya.
"Semua kendaraan telah tercatat secara administrasi dalam KIB B dan aplikasi SIERRA yang dikelola oleh BPAD. Konsekuensi dari pencatatan tersebut, semua pergerakan atau perpindahan KDO harus tercatat dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya," sambung Arifin.
Sebab, KDO yang diberikan mulai dari pengadaan, BBM, perawatan hingga pajak dibiayai oleh APBD Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut Arifin meminta, pemegang KDO dapat mengembalikan KDO dengen tulus dan ikhlas paling lambat 7 hari kerja apabila berpindah tempat tugas atau telah berakhirnya masa tugas di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
"Saya mengajak semua jajaran untuk bersyukur, atas sarana dan prasarana yang telah diberikan. Kepercayaan untuk menggunakan KDO kepada kita (Satpol PP Provinsi DKI Jakarta) dalam melaksanakan tugas pokok serta membawa nama baik organisasi dengan prestasi dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat Jakarta," tandas Arifin.