You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Sepanjang Tiga Meter di Pulau Pari Dievakuasi
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca Tiga Meter di Pulau Pari Dievakuasi

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, berhasil mengevakuasi ular Sanca sepanjang tiga meter dari halaman belakang rumah warga di Jalan Mansyur RT 004 RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Dalam waktu 15 menit ular berhasil diamankan

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Zulkarnaen mengatakan, keberadaan ular ini diketahui saat pemilik rumah hendak memberi makan hewan peliharaannya, Minggu (30/7) sekitar pukul 07.45. Karena tak berani menangkap, warga pun melapor ke petugas Damkar terdekat.

"Kami kerahkan tiga personel untuk evakuasi ular itu. Dalam waktu 15 menit ular berhasil diamankan," tutur Zulkarnaen.

Ular Sanca 2,5 Meter di Pantai Pasir Perawan Dievakuasi

Saat ini, jelas Zulkarnaen, ular sudah diamankan dan nantinya dilepasliarkan di pulau kosong terdekat.

Suadi (40) pemilik rumah menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang bergerak cepat mengevakuasi ular tersebut, sehingga hewan peliharaannya aman dan tidak terganggu.

"Respons cepat dari petugas sehingga ular tersebut bisa ditangani dan tidak sampai membahayakan ayam peliharaan saya dan warga sekitar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2643 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1405 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1180 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1143 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1002 personFakhrizal Fakhri