You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Pedagang Di Jalan Gelora Bakal Ditata Ulang
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Pedagang Makanan Khas Batak & Manado Ditata Ulang

Pemkot Administrasi Jakarta Pusat berencana menata ulang 21 pedagang makanan khas batak dan manado yang berlokasi di Jalan Gelora, Kelurahan Gelora, Tanah Abang. Penataan di kawasan tersebut nantinya akan meniru penataan pedagang di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Penataran, Menteng.

Kita bukan menggusur, penataan kita maksudkan agar lokasinya tidak semrawut

"Kita bukan menggusur, penataan kita maksudkan agar lokasinya tidak semrawut. Lokasi berdagang nantinya dilengkapi taman dan sarana parkir yang teratur," ujar Sulastri Gultom, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Pasar Murah Walikota Jakarta Pusat Digelar Jumat

Menurut Sulastri, penataan ulang mendesak dilakukan karena lokasi berjualan saat ini terlihat kumuh, kotor dan semrawut. Bahkan di lokasi tampak sejumlah bedeng yang dibangun untuk tempat tinggal para penjual makanan.

"Nantinya sistem pembayaran akan mengadopsi Lenggang Jakarta Monas, dimana satu kasir melayani pembayaran seluruh pedagang," jelas Sulastri.

Selain itu, untuk menjaga kualitas keamanan makanan, pihaknya akan lebih sering melakukan sidak dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati