You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pajak Targetkan Penerimaan PPJ Rp 690 Miliar
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dinas Pajak Targetkan Penerimaan PPJ Rp 690 Miliar

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2015 sebesar Rp 690 miliar. Target penerimaan PPJ tahun ini naik sebesar Rp 60 miliar dibandingkan penerimaan jenis pajak serupa tahun lalu.

Penerimaan PPJ yang ditargetkan dalam APBD DKI Tahun 2014 sebesar Rp 630 miliar

"Penerimaan PPJ yang ditargetkan dalam APBD DKI Tahun 2014 sebesar Rp 630 miliar. Untuk jenis pajak ini hingga akhir tahun tercapai 100 persen," kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala DPP DKI saat dihubungi beritajakarta.com, Selasa (14/7).

Agus mengatakan, realisasi penerimaan untuk jenis PPJ pada semester I 2015 telah mencapai Rp 354,13 miliar atau sekitar 51,32 persen. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPJ pada semester I 2014 sebesar Rp 303,99 miliar, maka ada peningkatan sekitar 3,07 persen.

Realisasi Penerimaan 13 Jenis Pajak Capai Rp 11,19 Triliun

Agus menjelaskan, payung hukum penarikan PPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. "Khusus DKI Jakarta, penarikan PPJ diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan," jelasnya.

Terkait kenaikan tarif listik subsidi dan non subsidi yang diterapkan mulai Juni 2015, menurut Agus, pihaknya memastikan akan ada kenaikan penerimaan pajak daerah untuk jenis PPJ.

"Besaran kenaikan penerimaan PPJ seiring kenaikan tarif listrik tetap mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2010 berkisar antara 1,5 hingga 3 persen. Kita belum menghitung berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari kenaikan tarif listrik, tapi kami sudah menyusun target penerimaan hingga akhir 2015 sebesar Rp 690 miliar. Penerimaan PPJ ini bisa naik lagi," tambahnya.

Sekadar diketahui, PPJ merupakan salah satu sumber PAD yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda beda.

Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. Khusus di Jakarta, PPJ merupakan salah satu dari 13 jenis pajak yang masuk ke kas daerah seperti diatur di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dalam Perda ini diatur besaran biaya penambahan penggunaan listrik untuk kategori industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen, penggunaan atau dikonsumsi selain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 2,4 persen serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1153 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1128 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1060 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1047 personAldi Geri Lumban Tobing